Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
Dengan
Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan
Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah
sebagai berikut:
Untuk
menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan
Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
Untuk
menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti
virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
Untuk
menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password
dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh:
penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan
bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet
banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet;
perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian
segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang
yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime),
misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap
hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara
legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak
dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan
teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat
ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang
semakin rumit.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan
komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem
yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of
service attack atau virus.
Meningkatkan
pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah
sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan
kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan
kejahatan dapat ditekan.
Meningkatkan
kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen
terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk
menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari
warga negara sangat penting.
Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan
cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang
membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang
fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
0 comments
Post a Comment