Rabu, 12 Oktober 2011 15:31 wib
0 0 Email0

Mochtar Mohammad (Foto: Koran Sindo)
"Jadi untuk kasus ini saya melihatnya dalam perspektif yang positif. Ini tantangan bagi KPK kalau merumuskan dakwaan harus lebih teliti lagi," kata Bambang di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Menurut Bambang, penuntut umum KPK harus menyertakan bukti berlapis saat memutuskan perkara tersangka korupsi naik ke tingkat pengadilan.
"Kalau mengajukan orang itu bukti-buktinya harus lebih kuat lagi. Tapi di sisi lainnya, referensi harus dibaca dan diteliti lagi," sambungnya.
Bambang menambahkan, vonis bebas tersangka di KPK menunjukkan turunnya kualitas KPK. "KPK menjadi penting untuk lebih instropeksi lagi apakah rumusan dakwaannya harus diperbaiki atau tidak," pungkasnya.
Namun, Bambang juga memberikan catatan bagi hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor. "Hakimnya juga harus dilihat, apakah pemahaman terhadap problem itu utuh. Kalau saya ingin menempatkan kasus ini sebagai bagian penting untuk melakukan kajian lebih mendalam lagi," ujarnya.
Kemarin, majelis hakim diketuai Azharyadi, memutus bebas murni Mochtar Mohammad. Padahal penuntut umum KPK telah menyusun empat dakwaan kepada politikus PDI Perjuangan tersebut. Keempat, dakwaan itu yakni kasus korupsi Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
0 comments
Post a Comment